JAKARTA – Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 maksimal H-10 Lebaran. Tak seperti tahun sebelumnya, THR PNS 2024 cair 100% tanpa potongan.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara yang dimaksud yakni PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.