7 Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2024 12:55 WIB
7 maskapai naikkan harga tiket pesawat (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan masyarakat terhadap 7 maskapai yang menaikan harga tiket tidak rasional jelang lebaran 2024.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

KPPU meminta agar 7 (tujuh) yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.

Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

"Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah," ujar Fanshurullah dalam keterangan resminya, Sabtu (16/3/2024).

Atau modus lain yang digunakan para maskapai dalam mengatur harga tiket, dikatakan Fansrullah, dengan cara membatalkan beberapa penerbangan ekonomi sehingga hanya tersedia maskapai bisnis, yang mana tidak diatur harganya oleh pemerintah.

"Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan," kata Fanshurullah.

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.

Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.

"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut" pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya