Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan pemberian THR juga bertujuan meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Mengingat konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan lewat SE tersebut juga mengatur soal pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti Ojol dan kurir platform belanja online.
"Ojol termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam walaupun hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," sambung Indah.
Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Dan kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen Ojol khususnya yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam SE THR ini," pungkas Indah.
(Rina Anggraeni)