JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa masyarakat bisa menukar uang Rupiah untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri 2024. Hal ini dapat dilakukan di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai Jumat (15/3/2024) hingga Minggu (7/4/2024).
Selain itu, BI juga menyediakan pilihan layanan penukaran uang melalui Layanan Kas Keliling yang ada di lokasi-lokasi strategis, seperti pasar tradisional dan modern, serta Kas Keliling Susur Sungai di beberapa wilayah.
Khusus wilayah Jakarta, BI bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan Layanan Penukaran Terpadu pada 28-31 Maret 2024 di Istora Senayan. Hal serupa juga akan dilakukan di daerah bertempat di stadion atau alun-alun kota.
Mulai tanggal 2-5 April 2024, BI juga menambah lokasi layanan penukaran di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik. Hal ini terdapat di rest area jalan tol dan hub transportasi seperti pelabuhan dan stasiun kereta.
Sebagai informasi, layanan penukaran uang Rupiah baik melalui kas keliling (kecuali kas keliling Susur Sungai), layanan penukaran terpadu, dan BI peduli mudik, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) : https://pintar.bi.go.id.
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (20/3/2024), berikut cara pemesanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat.
1. Pemesanan dilakukan melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id/)
2. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
3. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.
Contoh:
NIK KTP 3204054534 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Februari 2024.
NIK KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Februari 2024.
Pada tanggal 28 Februari 2024, NIK KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
3. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail yang telah didaftarkan, atau dapat langsung diunduh melalui PINTAR pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
4. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.
Berikut cara penukaran yang bisa dilakukan oleh masyarakat.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.