JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025.
Menurut Menkeu, kebijakan tersebut tergantung pemerintahan baru meski sudah diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"PPN 12% sudah disampaikan pak Suryo ini juga termasuk masalah fatsun politiknya saja, undang-undang HPP yang tadi bapak-bapak ibu kita semua membahas kita sudah setuju, namun kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk pelaksanaan pembahasan mengenai target-target penerimaan negaranya," jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Selasa (19/3/2024).
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya yang tentu disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan saat kampanye.
"Jadi kalau target PPN tetap 11%, pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan negaranya di-adjust dengan UU HPP ya nanti akan dibahas juga," ungkap Sri Mulyani.