JAKARTA - Kerja 10 tahun dapat THR berapa? simak penjelasannya pada artikel ini. Tunjangan Hari Raya alias THR menjadi salah satu hal yang sangat ditunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pasalnya, besaran uang THR ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai keperluan seperti membeli baju lebaran, memberi pada orangtua, maupun yang lainnya.
Namun tidak semua pekerja bisa mendapat THR.
Lantas kerja 10 tahun dapat THR berapa? Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya adalah mereka yang telah bekerja selama minimal 1 bulan. Pekerja yang belum mencapai 1 bulan masa kerja, maka ia tidak berhak mendapat THR.
Besaran yang diperoleh oleh setiap pekerja pun beragam. Hal ini bergantung dari lama masa kerja yang telah dilalui.
Bagi pekerja yang telah menjalani masa kerja hingga 12 bulan, maka ia berhak untuk mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang memenuhi masa kerja 1 bulan, namun belum mencapai 12 bulan, maka besaran THR yang diterima dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Adapun yang dimaksud dengan satu bulan upah dalam hal ini adalah semua gaji pokok yang diterima dan juga semua tunjangan tetap yang diterima.
Lantas, apabila seorang pekerja telah bekerja selama 10 tahun, berapa banyak THR yang diterima?
Perlu diketahui, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, memiliki besaran THR setara dengan satu bulan upah lengkap dengan tunjangan tetap yang diperoleh setiap bulannya.
Dengan kata lain, sebagai contoh apabila seorang pekerja telah bekerja selama 10 tahun dengan gaji Rp5.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp750.000, maka besar THR yang didapat saat datang Hari Raya Idul Fitri adalah sebesar Rp5.000.000 ditambah dengan Rp750.000. Jadi, besar THR yang didapat adalah sebesar Rp5.750.000.
Itulah besar THR yang akan didapat pekerja apabila telah bekerja selama 10 tahun.
(Dani Jumadil Akhir)