Lantas, apabila seorang pekerja telah bekerja selama 10 tahun, berapa banyak THR yang diterima?
Perlu diketahui, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, memiliki besaran THR setara dengan satu bulan upah lengkap dengan tunjangan tetap yang diperoleh setiap bulannya.
Dengan kata lain, sebagai contoh apabila seorang pekerja telah bekerja selama 10 tahun dengan gaji Rp5.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp750.000, maka besar THR yang didapat saat datang Hari Raya Idul Fitri adalah sebesar Rp5.000.000 ditambah dengan Rp750.000. Jadi, besar THR yang didapat adalah sebesar Rp5.750.000.
Itulah besar THR yang akan didapat pekerja apabila telah bekerja selama 10 tahun.
(Dani Jumadil Akhir)