Cara Hitung THR Prorata jika Masa Kerja Kurang dari Setahun

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2024 03:35 WIB
Cara menghitung THR Prorata (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Cara hitung THR Prorata jika masa kerja kurang dari setahun. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan perusahaan kepada karyawannya.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut sudah diformulasikan tata cara penghitungan pemberian THR kepada para pekerja lepas maupun pekerja kontrak. Baik dengan umur kerja 1 bulan lebih, maupun di atas 1 tahun mempunyai bayaran THR yang tidak sama.

Berikut cara menghitung THR prorata jika masa kerja kurang dari setahun. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya