Taspen Cairkan THR Pensiunan PNS Mulai 22 Maret 2024

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 17:08 WIB
Taspen salurkan THR Pensiunan PNS mulai 22 Maret (Foto: Taspen)
Share :

JAKARTA – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (Taspen) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024. Pembayaran THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional selama masa baktinya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara, serta dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi maupun daya beli seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pemerintah, sehingga para penerima THR tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya, Selasa (19/3/2024).

Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024. THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. THR tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024. Sementara bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya