Wajib Bayar THR Lebaran 100% Tanpa Dicicil, Pengusaha: Jika Cash Flow Tersedia

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 11:10 WIB
Kadin Siap Bayar THR Lebaran 2024. (Foto; okezone.com/freepik)
Share :

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan kesiapan pelaku usaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 secara penuh jika kondisi arus kas (cash flow) tersedia secara cukup.

"Selama ini, sejauh cash flow (arus kas) pengusaha aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang, dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Penegasan itu menanggapi keluarnya instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah bahwa pembayaran THR pekerja harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sarman mengatakan, pelaku usaha siap menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 itu karena THR merupakan hak pekerja atau buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dia menyampaikan bahwa banyak perusahaan yang mencairkan THR sebelum H-7 sebelum Idul Fitri.

"Artinya ada yang membayarkan THR pada 10 sampai 15 hari sebelum Idul Fitri sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri," katanya.

Sarman mengatakan, dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya