Pensiunan PNS Dapat THR Lebaran 2024? Ini Jawabannya

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Sabtu 23 Maret 2024 07:10 WIB
THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyebut akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencairan THR tersebut akan dimulai paling cepat akhir Maret 2024.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, yang mengungkapkan bahwa pemberian THR dan gaji 13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, hal ini juga dianggap sebagai upaya pemerintah dalam menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 memiliki peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya pasca pandemi Covid-19. Beberapa peningkatan tersebut adalah tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100% dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Anas menyebutkan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dia juga mengatakan, THR pensiunan PNS akan mulai dicairkan Taspen pada tanggal 22 Maret 2024. Pembagian THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan sesuai dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya