JAKARTA - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR), beserta pensiunannya per hari ini akan mendapatkan tunjangan hari raya dari pemerintah untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini, THR itu akan langsung dikirim ke rekening masing-masing.
Besaran THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Namun jika ada PNS yang belum menerima THR sebelum lebaran, tidak perlu khawatir. Sebab, masih bisa dibayarkan setelah hari raya.
Berikut fakta-fakta yang sudah Okezone rangkum, Senin (25/3/2024):
1. 100% tunjangan tanpa potongan
Adapun isi THR PNS tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), kemudian 100% tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.