Ombudsman Prihatin 2 Menteri Jokowi Beda Pendapat soal TikTok Shop

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Senin 25 Maret 2024 07:59 WIB
Ombudsman prihatin atas 2 sikap menteri jokowi yang bertolak belakang soal tiktok Shop (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Ombudsman RI prihatin atas sikap dua menteri Presiden Jokowi yang bertolak belakang. Ombudsman menganggap ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Tiktok Shop sangat berpontesi terhadap praktik maladministrasi.

Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Tiktok dan Kementerian Perdagangan diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yakni adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli seperti di e-commerce dalam satu aplikasi.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaian kewajiban hukum," kata Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo, Senin (25/3/2024).

Menurut Dadan, istilah transisi memang harus jelas diatur dan seharusnya jelas batas waktunya manakala benar-benar ada termuat dalam Permendag jika ada penyebutan 'masa peralihan' itu berupa migrasi dari Tiktok Shop ke Tokopedia. Pernyataan Dadan ini sejalan dengan apa yang dikatan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki, bahwa istilah migrasi sistem tidak ada dalam Permendag 31/2023.

Pihaknya pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini. Mereka menunggu waktu yang tepat dan mempelajari dalam kasus tersebut secara mendalam. Lembaga yang mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius.

"Kami masih mencari waktu yang tepat," ujarnya.

Dadan menyayangkan dua pejabat pemerintah antara Menteri Koperasi UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang beda pandangan di depan publik soal pelanggaran Tiktok Shop. Di satu sisi, Menteri Teten secara tegas menyatakan, terjadinya pelanggaran Tiktok Shop setelah diberi izin 'hidup' kembali oleh Kementerian Perdagangan. Sementara Menteri Zulkifli Hasan memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag 31/2023.

"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," kata dia.

Melansir laman Ombdusman.go.id, praktik maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya