JAKARTA - Indonesia akhirnya menguasai ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Ruang udara tersebut sebelumnya dikuasai Singapura sejak tahun 1995.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ketetapan ini berlaku mulai 21 Maret 2024 setelah ditetapkan kesepakatan perjanjian ulang soal pengaturan ruang udara atau realignment FIR dengan pemerintah Singapura.
"Saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB," ujar Menhub dalam keterangan resminya, Minggu (24/3/2024).
Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.
Sebelumnya bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hong Kong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia. Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah menambahkan terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif.
Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.
"Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu," katanya.
Sebagai informasi, pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura.
Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI atau AirNav sesuai ketentuan yang berlaku.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)