JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta cair paling lambat H-7 Lebaran. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan para pengusaha jangan sampai mangkir mencairkan THR para karyawannya.
Diketahui, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.
“Nah itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu dan itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir,” tegas Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan aturan terkait pencairan THR. Kemenaker telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.