Ternyata Begini Kronologi Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 14:25 WIB
Kronologi Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Seret Crazy Rich PIK

Sebelum HM, Kejaksaan Agung (Kejagung) mmjuga telah lebih dulu menetapkan Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Helena Lim yang juga crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat, itu pun langsung ditahan Kejagung.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (26/3/2024) lalu.

Menurut Kuntadi, perbuatan (tindak pidana) dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," katanya.

Dengan penetapan Helene Lim ini, total sudah ada 15 orang ditetapkan sebagai tersangka perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

"Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," kata Kuntadi.

Daftar 16 tersangka kasus korupsi timah ilegal

Diumumkannya HM menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi timah ilegal. Dilansir dari beberapa sumber, berikut 16 daftar tersangka kasus korupsi timah ilegal tersebut:

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

5. EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

6. BY selaku mantan komisaris CV VIP

7. RI selaku direktur utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku manager operasional tambang CV VIP

10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, general manager PT TIN

12. SP selaku direktur utama PT RBT

13.RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT

14. ALW selaku direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.

15. Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE

16. Harvey Moeis (HM), pengusaha

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya