Ternyata Begini Kronologi Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 14:25 WIB
Kronologi Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik telah memeriksa 148 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HM selaku perwakilan PT RBT.

Adapun Harvey Moeis (HM) merupakan suami artis Sandra Dewi yang menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama.

Selain itu, HM dikabarkan juga memiliki saham di sejumlah perusahaan batu bara lain, seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Adapun peran HM dalam kasus ini, sebagai Perwakilan PT RBT menghubungi tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2018/2019.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Di mana tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

"Kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," tutur Ketut.

Ketut menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai 15 April 2024.

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam pekara kasus yang merugikan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya