Presiden mengatakan bahwa kepemilikan negara terhadap saham perusahaan tambang PT Freeport semula hanya sebesar 9 persen.
Kemudian pada 2018, Indonesia resmi mengambil alih saham sebesar 51 persen sehingga menjadi pemilik saham terbesar Freeport. Penguasaan saham ini, kata Presiden, membuat penerimaan negara meningkat melalui 70 persen pendapatan perusahaan.
Artinya Freeport bukan lagi milik Amerika, tapi sudah menjadi milik Indonesia.
"Pendapatan Freeport sekarang ini 70 persen masuk ke negara. Begitu kita naik 61 persen, nantinya 80 persen (pendapatan) akan masuk ke negara," katanya dilansir Antara.
Adapun dalam revisi PP 96, pemerintah melakukan penyesuaian untuk mewujudkan kepastian investasi yang berkelanjutan.
Penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport dengan mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)