Skema Power Wheeling Bisa Rugikan Negara?

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Senin 01 April 2024 19:55 WIB
Skema Power Wheeling Bisa Rugikan Negara. (Foto: Okezone.com/PLN)
Share :

JAKARTA - Konsep power wheeling dinilai akan merugikan rakyat dan negara. Di mana mekanismenya memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi milik negara.

Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, power wheeling merupakan bentuk liberalisasi ketenagalistrikan yang berisiko merugikan rakyat sekaligus negara.

“Liberalisasi ketenagalistrikan berupa power wheeling itu melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara,” katanya, Senin (1/4/2024).

Fahmy menjelaskan power wheeling merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Lagi pula pola unbundling tersebut bahkan sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu direvisi dengan menghilangkan pasal unbundling.

“Selain bertentangan dengan UUD dan keputusan MK, Kementerian Keuangan juga pernah menolak tegas karena membebani fiskal negara. Dalam hal ini subsidi energi pasti membengkak,” kata Fahmy.

Jika negara tidak mau menambah subsidi energi, Fahmi memastikan bahwa rakyat yang akan menanggung beban risiko kenaikan tarif listrik yang saat ini masih dikendalikan oleh negara.

“Implementasi power wheeling itu juga berisiko menyengsarakan rakyat," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya