THR Belum Dibayar, Kadin: Perusahaan Perlu Transparansi dan Bicara Langsung dengan Pekerja

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Kamis 11 April 2024 12:03 WIB
Kadin Minta Perusahaan Transparan Soal THR jika Tak Bisa Bayar. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (18/3), Menaker Ida mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh," kata Ida.

Dia menjelaskan bahwa sesuai edaran itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan dalam waktu minimal satu bulan atau lebih. Pemberian diberikan baik kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya