Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya mengatakan WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," kata Maria di Jakarta, Senin (15/4/2024).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penerapan kombinasi WFH dan WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku usai libur Lebaran 2024 pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
(Dani Jumadil Akhir)