JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi telah menutup Posko aduan terkait proses pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) oleh Perusahan kepada Karyawan.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti aduan-aduan karyawan terkait THR yang masuk.
"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," ujar Anwar dalam keterangan resminya, Selasa (16/4/2024).
Hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.
Anwar Sanusi menyatakan, sejak sebelum Idulfitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.