JAKARTA - Mengintip harta kekayaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang membaca putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
MK memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menarik untuk diketahui harta kekayaan Suhartoyo. Berikut ini data harta kekayaan Ketua MK Suhartoyo seperti dilansir data LHKPN, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Suhartoyo sudah melaporkan data terbaru harta kekayaan dirinya pada 15 Maret 2024 atau untuk periodik 2023. Tercatat, Suhartoyo memiliki total harta kekayaan Rp11.295.133.053 atau Rp11,2 miliar.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6.486.585.000 atau Rp6,48 miliar yang tersebar di Sleman, Tangerang hingga Lampung.
Suhartoyo melaporkan alat transportasi dan mesin Rp700 juta, harta bergerak lainnya Rp188 juta, kas dan setara kas Rp3.920.548.053 atau Rp3,92 miliar dan tercatat tidak mempunyai utang, sehingga total harta kekayaan Suhartoyo mencapai Rp11.295.133.053 atau Rp11,2 miliar.