Tolak Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin, Segini Harta Kekayaan Ketua MK Suhartoyo

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 22 April 2024 14:04 WIB
Harta Kekayaan Ketua MK Suhartoyo (Foto: MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Anies-Cak Imin/MPI)
Share :

JAKARTA - Mengintip harta kekayaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang membaca putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

MK memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menarik untuk diketahui harta kekayaan Suhartoyo. Berikut ini data harta kekayaan Ketua MK Suhartoyo seperti dilansir data LHKPN, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo sudah melaporkan data terbaru harta kekayaan dirinya pada 15 Maret 2024 atau untuk periodik 2023. Tercatat, Suhartoyo memiliki total harta kekayaan Rp11.295.133.053 atau Rp11,2 miliar.

Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6.486.585.000 atau Rp6,48 miliar yang tersebar di Sleman, Tangerang hingga Lampung.

Suhartoyo melaporkan alat transportasi dan mesin Rp700 juta, harta bergerak lainnya Rp188 juta, kas dan setara kas Rp3.920.548.053 atau Rp3,92 miliar dan tercatat tidak mempunyai utang, sehingga total harta kekayaan Suhartoyo mencapai Rp11.295.133.053 atau Rp11,2 miliar.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.

Sementara, tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda terhadap putusan yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim Konstitusi yaitu Hakim konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arif Hidayat,” ungkap Ketua MK Suhartoyo usai membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK.

Sebelumnya, para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan dari Capres-Cawapres Anies-Cak Imin di antaranya membuktikan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Diketahui, pasangan Anies-Cak Imin telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan Anies-Cak Imin menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Salah satu dalil permohonan perkara dari Tim Hukum Nasional AMIN yakni menginginkan adanya keadilan atas hasil Pemilu 2024. Selain itu, berharap sengketa Pilpres ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 02 itu harus diganti dengan yang lain.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya