JAKARTA - Uang koin Rp500 melati dan Rp1.000 kelapa sawit ternyata masih memiliki nilai jual yang tinggi.
Adanya pencabutan dan penarikan oleh Bank Indonesia menjadikan uang koin tersebut sudah tidak sah menjadi alat pembayaran di Indonesia.
Pencabutan dan penarikan uang koin Rp500 Melati (Tahun Emisi (TE) 1991 dan 1997) dan Rp1.000 Kelapa Sawit (Tahun Emisi (TE) 1993) menjadikan uang koin tersebut sudah langka di peredaran. Hal tersebut menjadi hal yang menarik untuk para kolektor yang menjadikan uang koin tersebut sebagai koleksi maupun investasi.
Berdasarkan rangkuman tim Okezone, Sabtu (27/4/2024), berikut 5 fakta uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit .
1. Peraturan Pencabutan dan Penarikan
Terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 Uang koin Rp500 Melati (Tahun Emisi (TE) 1991 dan 1997) dan Rp1.000 Kelapa Sawit (Tahun Emisi (TE) 1993) resmi dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Pencabutan dan Penarikan uang koin tersebut dilakukan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
2. Alasan Pencabutan dan Penarikan
Alasan dari pencabutan dan penarikan Uang koin Rp500 Melati (Tahun Emisi (TE) 1991 dan 1997) dan Rp1.000 Kelapa Sawit (Tahun Emisi (TE) 1993) adalah masa edar yang sudah cukup lama dan adanya perkembangan teknologi material uang logam.
3. Batas Waktu Penukaran
Batas waktu penukaran uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yaitu pada tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang koin tersebut sesuai dengan nilai nominal uang koin yang ditukarkan.
4. Cara Penukaran
Masyarakat dapat menukarkan Uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit dengan melalui Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Namun, sebelumnya masyarakat harus melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu dengan aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Hal tersebut mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia (BI).