5 Fakta Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit yang Masih Punya Nilai Jual Tinggi

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Sabtu 27 April 2024 06:33 WIB
Uang Rp500 Gambar Melati. (Foto: Okezone.com/Bank Indonesia)
Share :

JAKARTA - Uang koin Rp500 melati dan Rp1.000 kelapa sawit ternyata masih memiliki nilai jual yang tinggi.

Adanya pencabutan dan penarikan oleh Bank Indonesia menjadikan uang koin tersebut sudah tidak sah menjadi alat pembayaran di Indonesia.

Pencabutan dan penarikan uang koin Rp500 Melati (Tahun Emisi (TE) 1991 dan 1997) dan Rp1.000 Kelapa Sawit (Tahun Emisi (TE) 1993) menjadikan uang koin tersebut sudah langka di peredaran. Hal tersebut menjadi hal yang menarik untuk para kolektor yang menjadikan uang koin tersebut sebagai koleksi maupun investasi.

Berdasarkan rangkuman tim Okezone, Sabtu (27/4/2024), berikut 5 fakta uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit .

1. Peraturan Pencabutan dan Penarikan

Terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 Uang koin Rp500 Melati (Tahun Emisi (TE) 1991 dan 1997) dan Rp1.000 Kelapa Sawit (Tahun Emisi (TE) 1993) resmi dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Pencabutan dan Penarikan uang koin tersebut dilakukan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

2. Alasan Pencabutan dan Penarikan

Alasan dari pencabutan dan penarikan Uang koin Rp500 Melati (Tahun Emisi (TE) 1991 dan 1997) dan Rp1.000 Kelapa Sawit (Tahun Emisi (TE) 1993) adalah masa edar yang sudah cukup lama dan adanya perkembangan teknologi material uang logam.

3. Batas Waktu Penukaran

Batas waktu penukaran uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yaitu pada tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang koin tersebut sesuai dengan nilai nominal uang koin yang ditukarkan.

4. Cara Penukaran

Masyarakat dapat menukarkan Uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit dengan melalui Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Namun, sebelumnya masyarakat harus melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu dengan aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Hal tersebut mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia (BI).

Untuk penukaran uang koin yang memiliki kondisi lusuh, cacat, atau rusak dapat dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu :

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

5, Harga Jual Uang Koin

Harga uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit dijual dengan harga yang beragam, bahkan dapat mencapai ratusan juta. Terdapat beberapa toko online yang menjual uang koin Rp500 Melati dengan harga Rp5.000 per koin, ada pula yang menjual seharga Rp5 juta dan Rp99,9 juta, bahkan terdapat pula yang menjual dengan harga Rp150 juta. Lalu, untuk uang koin Rp1.000 Kelapa Sawit, terdapat toko online yang menjual dengan harga hingga Rp100 juta per koin. Hal tersebut diungkap oleh penjual toko online dengan akun Nafisha04_shop yang mengaku bahwa dirinya telah mengumpulkan uang koin Rp1.000 selama 10 tahun.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya