Waskita Karya (WSKT) Kembali Digugat PKPU 2 Perusahaan

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Minggu 28 April 2024 07:19 WIB
Waskita digugat PKPU 2 perusahaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Baru saja lolos dari gugatan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kali ini permohonan PKPU datang dari dua perusahaan yakni CV Rimba Musi Andalas selaku pemohon I, dan PT Gema Mahkota Energi sebagai pemohon II. Sidang perdana akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Bahwa, pada Jumat, 26 April 2024, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst,” kata Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Muhammad Hanugroho, di keterbukaan informasi, dikutip Minggu (28/4/2024).

Dalam perkara 116 ini, Waskita Karya diminta melunasi utang sebesar Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas.

Sementara utang Waskita dari PT Gema Mahkota Energi mencapai Rp568,18 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya