Waskita Menang Atas Gugatan PKPU Emiten Jusuf Kalla (BUKK)

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 14:11 WIB
Waskita Menang Atas Gugatan PKPU Emiten Jusuf Kalla. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).

Emiten konstruksi BUKK milik keluarga Jusuf Kalla pun diminta hakim untuk membayar biaya perkara.

“Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon tersebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.900.037,” demikian amar putusan Majelis Hakim, dilansir di keterbukaan informasi.

Sebagaimana diketahui, jalannya persidangan dengan nomor perkara 390 ini telah berlangsung sejak 2023.

BUKK merupakan perusahaan konstruksi ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya