“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” tuturnya.
Arif menegaskan bahwa KemenKop UKM akan terus berupaya untuk melindungi UMKM dari segala bentuk ancaman ritel modern yang ekspansif.
Selain itu, dia juga membantah isu mengenai keberpihakan KemenKop UKM terhadap ranah usaha besar seperti minimarket.
Melalui amanat dari PP dijelaskan bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki hak mendapatkan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM meliputi konsultasi hukum, mediasi, penyaluran hukum dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.
Baca Selengkapnya: Kemenkop UKM Tak Pernah Larang Warung Madura Buka 24 Jam
(Taufik Fajar)