JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKop UKM), Arif Rahman Hakim menjelaskan terkait jam operasional warung madura yang sedang diperbincangkan oleh masyarakat.
Arif menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai aturan batasan waktu operasional warung madura kepada pemerintah di daerah tertentu. Tidak hanya itu, mereka juga menyatakan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung madura untuk beroperasi hingga 24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai melakukan monitoring melalui Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store serta supermarket dengan batasan jam operasional tertentu,” jelas Arif dalam keterangan tertulisnya.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti proses evaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. Tindakan tersebut juga termasuk mengevaluasi anggaran Pemda untuk mendukung UMKM.