JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan tak ada larangan warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Terdapatnya pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat mengenai jam operasional warung madura yang buka 24 jam. Hal tersebut ditanggapi KemenKopUKM yang menyatakan bahwa tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi selama 24 jam.
Berdasarkan rangkuman tim Okezone, Minggu (28/4/2024), berikut 3 fakta tak adanya larangan warung madura buka 24 jam.
1. Tidak Ada Larangan
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa tidak adanya larangan untuk warung madura beroperasi 24 jam. Berdasarkan tinjauan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, menyimpulkan bahwa tidak ditemukannya aturan yang melarang secara spesifik warung madura untuk beroperasi 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif pada Keterangan tertulisnya, Dikutip dari Okezone, Minggu (28/4/2024).
2. Tidak Adanya Keberpihakan
Arif Rahman Hakim selaku SesKemenKopUKM membantah terdapatnya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Arif juga menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari adanya ancaman ritel modern yang ekspansif.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” ujar Arif.