3. Amanat Peraturan Pemerintah (PP)
Terdapat amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) yang menjelaskan bahwa, setiap Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mempunyai layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang meliputi, penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” ujar Arif.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)