Di samping itu, dia menuturkan terkait dengan penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau juga dibagi berdasarkan hierarki menjadi Tipe A, Tipe B dan Tipe C. Pelabuhan Tipe A melayani angkutan penyeberangan lintas antar provinsi / antar negara. Sedangkan, Tipe B melayani lintas antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi dan Tipe C melayani lintas antar satu kabupaten/kota.
"Saat ini terdapat 581 pelabuhan sungai dan danau yang beroperasi dan 274 pelabuhan yang berencana operasi. Dari pelabuhan tersebut dibagi klasifikasinya menjadi Kelas I, Kelas II dan Kelas III yang dibedakan menurut jenis pelayanan, frekuensi, volume, serta waktu operasi," jelasnya.
Pelabuhan Kelas I melayani lintas komersil atau perintis di atas 20 trip per hari dengan penumpang lebih dari 250 orang, kendaraan lebih dari 150, lebih dari 30 ton barang dan beroperasi selama 24 jam. Untuk Kelas II melayani lintas komersil atau perintis di atas 10 trip per hari dengan penumpang 100 - 250 orang, 50 - 150 kendaraan, 10 - 30 ton barang per hari dan beroperasi selama 12 jam per hari.
"Sementara itu, Pelabuhan Kelas III hanya melayani lintas perintis di atas 5 trip/hari dengan penumpang kurang dari 100 orang, kurang dari 50 kendaraan kecil, kurang dari 10 ton barang per hari dan beroperasi hanya sampai 8 jam per hari," tambahnya.
Dalam hal rencana penetapan lokasi pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/atau angkutan penyeberangan harus berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau nantinya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemerintah atau pemerintah daerah.
(Dani Jumadil Akhir)