RI Atur Penyelenggaran Pelabuhan Sungai dan Danau, Ini Tujuannya

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2024 11:30 WIB
RI Atur Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau (Foto: Dokumentasi Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan aturan penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau di kawasan pelabuhan penyeberangan, untuk meningkatkan kelancaran arus barang di wilayah tersebut.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.

"Angkutan sungai dan danau memiliki peran strategis untuk menghubungkan wilayah-wilayah terpencil di Indonesia sebagai penghubung untuk menopang kegiatan ekonomi. Dengan adanya regulasi ini pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan pelabuhan sungai dan danau sehingga diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus barang dan jasa serta dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Dia menambahkan diterbitkannya regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau serta untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di sungai dan danau.

Selain itu, seiring dengan perkembangan sarana dan prasarana di bidang angkutan penyeberangan perlu dilakukan penataan sistem zonasi di kawasan pelabuhan guna meningkatkan kelancaran, ketertiban, keselamatan dan kenyamanan.

"Zonasi merupakan pembagian wilayah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan menjadi beberapa zona sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan untuk mewujudkan pelabuhan yang aman dan nyaman. Dalam penetapan zonasi juga perlu memerhatikan rencana induk pelabuhan yang telah disusun," katanya.

Kasubdit Prasarana Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Windi Susilawati menyampaikan diberlakukannya sistem zonasi ini untuk memudahkan pengaturan dan pengendalian operasional pelabuhan.

"Zonasi di pelabuhan dibagi menjadi Zonasi A untuk penumpang, Zonasi B untuk kendaraan, Zonasi C untuk fasilitas vital, Zonasi D untuk daerah khusus terbatas dan Zonasi E untuk kantong parkir di luar pelabuhan penyeberangan untuk kendaraan yang akan menyeberang," katanya.

Pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) penetapan zonasinya disusun oleh masing-masing pengelola dan disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen Perhubungan Darat. Apabila hasil evaluasi sudah sesuai, keputusan penetapan zonasi diterbitkan paling lama 7 hari kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya