Keenam prinsip hubungan industrial pancasila itu, pertama mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah, kedua adanya kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, ketiga adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas, keempat mengutamakan falsafah kekeluargaan, kelima menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, keenam peningkatan kesejahteraan.
Adapun 2 asas pelaku hubungan industrial pancasila, pertama asas kekeluargaan dan gotong royong, kedua asas musyawarah untuk mufakat dan 6 sub asas kekeluargaan dan gotong royong.
"Saya kira tuntutan (para buruh) itu pasti bertentangan nilai-nilai pancasila (seperti upah murah hingga PHK sepihak)," pungkas Ida.
Sekedar informasi tambahan, setidaknya ada 9 isu umum yang dibawa oleh serikat buruh dalam perayaan May Day atau hari buruh internasional hari ini. Antara lain sebagai berikut:
1. Upah minimum yang kembali pada konsep upah murah
2. Faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
3. Tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak
4. Pesangon yang murah
5. Tentang PHK yang dipermudah alias easy hiring easy firing
6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel
7. Pengaturan cuti, hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan
8. Tenaga kerja asing, dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan
9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)