JAKARTA - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK diusulkan diundur setelah pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam pelaksanaan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Auditorium Gedung Ombudsman RI Jakarta, Kamis (2/5/2024).
"Di 2024, Ombudsman RI memiliki banyak agenda nasional di antaranya seleksi CASN, Pemilu. Kita sudah selesai mengikuti proses pemilihan Presiden, Legislatif hingga DPD meskipun masih proses sidang MK," ujar Najih.
Najih menyebutkan sidang Mahkamah Konstitusi, isu Pilpres keterlibatan aparatur daerah dan aparatur pusat menjadi sorotan yang di dalam putusan MK itu sangat jelas. Di mana meskipun keputusan MK tidak mengkaitkan keterlibatan ASN, ke depan netralitas aparatur negara harus terus diperbaiki.
"Itu menjadi catatan Bawaslu untuk meningkatkan kualitas pengawasan nya. Jelang pemilihan kepala daerah akan kita lalui, sudah banyak keputusan perlu ada upaya maksimal agar kualitas ASN perlu di jaga," katanya.
Dia mengusulkan agar seleksi CASN dapat dilaksanakan setelah Pilkada serentak sehingga dapat mencegah dugaan kecurangan kembali terulang seperti yang terjadi dalam Pemilu 2024.
"Seleksi CASN ini dapat ditunda sampai selesai Pilkada, agar tidak dijadikan komoditas politik. Di pending dulu, agar tidak menjadi komoditas bagi aktor-aktor politik. Misalkan janji yang mendukung kepala daerah tertentu akan dijadikan CASN," katanya.