Ombudsman juga menyampaikan agar kepala daerah diberikan pembekalan terkait isu-isu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kualitas layanan publik yang baik.
Pembekalan isu pelayanan publik tersebut diupayakan agar seleksi CASN dan netralitas ASN di Pilkada mampu menghalang campur tangan ASN di pusat dan daerah pada penyelenggaraan Pilkada.
Hal tersebut juga bertujuan agar terhindar dari adanya maladministrasi, penundaan dan ASN dihindarkan dari kegiatan politik.
Baca Selanjutnya: Seleksi CPNS 2024 Diusulkan Diundur Usai Pilkada, Kenapa?
(Taufik Fajar)