JAKARTA - Kewarganegaraan ganda menjadi topik perbincangan setelah dibahas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Para diaspora bisa mendapatkan hal tersebut.
Kewarganegaraan merupakan segala hal yang berhubungan dengan warga negara, untuk mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia sendiri harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sabtu (4/5/2024).
Berikut rangkuman fakta mengenai kewarganegaraan ganda, Minggu (4/5/2025).
1. Kewarganegaraan
Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Namun untuk anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain begitu mereka berusia 18 tahun.
2. Banyak WNI Pindah Kewarganegaraan
Sejak tahun 2019 hingga 2022, tercatat oleh Direktoral Jenderal Imigrasi jika hampir 4.000 warga Indonesia menjadi warga negara Singapura. Data ini hanya menunjukkan WNI yang pindah menjadi warga negara Singapura dan belum termasuk negara lain.
3. Wacana Pemberian Kewarganegaraan Ganda
Menko Marves Luhut berniat memberi kewarganegaraan ganda untuk WNI di luar negeri. Dengan harapan para pekerja terampil yang kembali ke tanah air akan memajukan negri, meski ia tidak memberi detail lengkap rencana ini.
“Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan memberi mereka, segera, kewarganegaraan ganda,” ujarnya dalam acara Microsoft Build: AI Day di Jakarta
4. Isu kewarganegaraan di pemerintahan
Isu kewarganegaraan ganda juga pernah muncul dan menimbulkan perdebatan pada pemerintahan 2016. Saat itu Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah menjabat kurang dari satu bulan, menyusul laporan bahwa dia adalah pemegang paspor AS dan Indonesia.
5. Negara yang Memperbolehkan Kewarganegaraan Ganda
Mengutip Nomad Capitalist, berikut lima negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda
Finlandia
Finlandia telah mengizinkan penduduknya untuk memiliki dua atau bahkan beberapa kewarganegaraan sejak tahun 2003. Warga negara Finlandia diizinkan untuk memiliki kewarganegaraan asing tanpa harus melepaskan statusnya sebagai warga Finlandia. Begitu pun bagi orang asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Finlandia tidak diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan asli mereka.
Prancis
Sama seperti Finlandia, Prancis telah mengizinkan warga negara Prancis untuk memiliki kewarganegaraan ganda ataupun beberapa kewarganegaraan sejak beberapa dekade.
Australia
Pemerintah Australia mengizinkan penduduknya untuk memiliki kewarganegaraan ganda dan berlaku bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan lain secara otomatis misal melalui perkawinan atau dengan menjadi penduduk tetap di Australia.
Belgia
Belgia telah mengizinkan status kewarganegaraan ganda sejak tahun 2008. Dahulu Belgia merupakan salah satu negara yang dapat memberikan kewarganegaraannya terhadap penduduk asing dengan cara termudah.
Seseorang dapat menjadi warga negara Belgia hanya dengan menjalin hubungan yang baik dengan negara tersebut serta menjaga kebersihan dalam jangka waktu tiga tahun. Namun sekarang ini diperlukan lima tahun dan paling lama sembilan tahun untuk kemudian memperoleh kewarganegaraan Belgia.
Norwegia
Norwegia mengizinkan penduduknya untuk memiliki status kewarganegaraan ganda sejak awal tahun 2020. Penduduk asli Norwegia tidak akan kehilangan statusnya sebagai warga negara Norwegia walaupun memiliki kewarganegaraan lain.
Kewarganegaraan ganda memberikan beberapa manfaat seperti mempermudah dalam melakukan perjalanan lintas negara karena memiliki dua paspor, dapat mengakses layanan kesehatan yang terbaik di negara yang menjadi status kewarganegaraan, dan dapat mempermudah para pebisnis untuk memperluas usahanya dengan membuka saluran penjualan baru.
(Feby Novalius)