JAKARTA - Uang koin Rp1.000 kelapa sawit dan uang koin Rp500 gambar bunga melati tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran. Namun masyarakat dapat menukar koin tersebut agar dapat bertransaksi dengan nilai yang sama.
Kedua uang logam ini tidak dapat digunakan lagi lantaran peredarannya yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia (BI).
BI telah mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp500 (melati) Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 (sawit) TE 1993 dan Rp500 (melati) TE 1997 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Masa edar yang telah lama dan adanya perkembangan material uang logam merupakan alasan utama pencabutan serta penarikan uang logam ini.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Lalu bagaimana cara menukarnya? Berikut ini caranya: