Beli Rumah di Jakarta? Ini PBB-P2 yang Penting Diketahui oleh Wajib Pajak

Aris Kurniawan, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 08:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok brpd.jakarta.go.id)
Share :

JAKARTA - Semua orang ingin memiliki rumah sendiri, apalagi di kota besar seperti Jakarta. Di kota yang menjadi pusat perputaran ekonomi terbesar ini, harga hunian sangat tinggi. Selain harga yang tinggi, nilai pajaknya pun tentu tinggi.

Kita semua telah sering sekali mendengar istilah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PBB-P2 saat ini terdapat di dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

 BACA JUGA:

Lalu apa saja ketentuan atas PBB-P2 yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan, PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan/lembaga.

"Yang dimaksudkan dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan Bumi," kata Morris.

Pada pasal 31 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 dijelaskan cakupan objek pajak PBB-P2 merupakan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya