Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan, penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2,” ujarnya.
Ketut menambahkan, penyitaan yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024), pihaknya telah menyita smelter dari empat perusahaan.
Rinciannya yang pertama, smelter milik CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dari perusahaan ini, Kejagung menyita smelter dengan luas 10.500 meter persegi. Kemudian, di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) penyitaan dilakukan pada smelter seluas 85.863 meter persegi. Lalu, smelter PT Tinindo Internusa (TI) seluas 84.660 meter persegi dan di PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) 57.825 meter persegi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)