JAKARTA - Tukang parkir bakal ditertibkan karena melakukan pemungutan liar. Seperti terjadi di parkiran minimarket yang sudah tertulis gratis tapi karena ada tukang parkirnya sehingga penggunjung atau masyarakat harus membayar minimal Rp2.000.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pun buka suara soal aturan parkir di minimarket. Secara aturan, parkir di minimarket seperti di Indomaret atau Alfamart gratis.
Dari pihak pengelola minimarket memang selama ini juga sudah memberikan pengumuman bahwa parkir di minimarket adalah gratis.
"Jadi memang pengelola tidak diperbolehkan memungut. tapi memang ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan karena memang free mereka mencoba mengatur dan tentu di dalamnya ada," jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dijelaskan juga mengenai 10 lokasi dilarang parkir yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 118 :
1. Lokasi yang ada rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris lurus.
2. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda.
3. Jalur khusus pejalan kaki.
4. Tikungan.
5. Di atas jembatan.
6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
7. Muka pintu keluar-masuk pekarangan.