10 Tempat Ini Dilarang Jadi Lokasi Parkir

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Minggu 12 Mei 2024 19:09 WIB
10 Tempat Dilarang Jadi Tempat Parkir. (Foto: Okezone.com)
Share :

8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran.

10. Jalan tol.

Kendati demikian, ternyata memarkirkan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Baik itu juru parkir maupun lokasi parkir, semua telah diatur oleh pemerintah.

Hal tersebut tentunya untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Juru Parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Dijelaskan bahwa apabila petugas tidak dilengkapi dengan surat atau izin dari Dishub, maka aktivitas itu dianggap ilegal atau parkir liar yang bisa dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang juru parkir liar itu bisa dituntut dan dipenjara paling lama sembilan tahun.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya