JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menantikan itikad baik penyebar informasi pungutan bea masuk peti jenazah yang viral karena postingan akun X milik @clarissaIcha.
Di mana dirinya mengungkapkan bahwa temannya harus membayar bea masuk saat ayahnya meninggal di Penang.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ð¤ð¤¬ Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," cuitnya, dikutip dari X, Minggu (12/5/2024).
Atas postingan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo turun tangan langsung. Dirinya memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta. Bea Cukai selalu terlibat dalam pengurusan jenazah dari banyak negara dan ini layanan standard yang diberi fasilitas pembebasan sejak 1997," tegas Yustinus di akun X., Minggu (12/5/2025).
Dirinya pun meminta pemilik akun X @clarissaIcha untuk mengklarifikasi lagi apa yang diinformasikannya. Sebab kabar tersebut merupakan informasi yang tidak benar.
"Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman2 BC jg sdh berusaha meminta penjelasan Anda. Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks," ujarnya.
Hal ini pun mendapat dukungan dari para masyarakat, agar akun tersebut meberikan klarifikasinya. Sebab dinilai menjadi bola liar yang menyerang Bea Cukai.
"Becuk keburu dirujak netijen, pak Pras. Jika becuk terbukti tidak ada menerapkan pajak peti 30%, sebaiknya mbak Clarissa klarifikasi berita tsb. Krn sdh jadi bola liar," cuit X @ViantyTJP.
"Dukung mas, supaya masyarakat juga fair terhadap upaya transparansi dan perbaikan institusi BC ke depan, kami dukung hal ini diusut sampai tuntas dan apabila ada pihak tidak bertanggung jawab dikenakan sanksi/hukuman yang sesuai dan all clear," cuit X @arieparikesit.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa pernyataan pada postingan X tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan berisi jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep.
Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuh Encep.
(Feby Novalius)