Apakah Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar?

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Minggu 12 Mei 2024 15:10 WIB
Apakah Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Apakah pinjol bisa hangus jika tidak dibayar? Belakangan ini sedang marak masyarakat Indonesia yang menolak bayar pinjaman online (pinjol).

Kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa utang pinjol akan hangus begitu saja. Beberapa orang mungkin memiliki pertanyaan yang sama tentang apakah pinjol bisa hangus jika tidak dibayar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih banyak masyarakat yang sengaja tidak membayar tagihan pinjol, khususnya pinjol ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh stigma bahwa utang pinjol akan lunas dengan sendirinya.

Berdasarkan pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD jika melihat dari sudut pandang hukum perdata bahwa pinjol ilegal tidak sah. Banyak syarat yang tidak dipenuhi oleh pinjol ilegal, baik syarat subjektif maupun objektif.

Maka dari itu, pinjaman awal yang sudah diterima artinya tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan. Jika tetap ditagih, maka peminjam dapat melaporkannya kepada Polisi.

Berbeda halnya dengan pinjol legal, pinjol legal tentu sudah berlegalitas izin OJK. Sehingga pinjaman yang berasal dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, maka pinjaman yang diberikan kepada debitur juga sah secara hukum.

Setiap pinjaman yang diberikan oleh pinjol legal juga akan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), termasuk suku bunga harian dan prosedur penagihan hutang kepada pelanggan.

Sementara itu, dalam aturan yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan tersebut.

Pinjol memiliki batas waktu maksimum 90 hari untuk menagih hutang dari pengguna layanan. Namun sayangnya, masih sering terjadi kesalahpahaman pengguna layanan yang mengira utang mereka secara otomatis hangus.

Faktanya jika seorang peminjam mengalami gagal bayar selama lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman, pihak penyelenggara pinjol dapat menggunakan layanan pihak ketiga dari perusahaan penagihan yang telah berlegalitas OJK.

Di samping itu, pihak dari pinjol juga memiliki hak untuk menunjuk kuasa hukum guna melakukan langkah hukum terhadap debitur yang masih memiliki utang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa jika pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum lunas lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol dilarang untuk menagih secara langsung. Namun, ini tidak berarti bahwa utang debitur otomatis dianggap sudah lunas, melainkan tetap harus membayarkan kewajibannya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya