Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Organda: Pelaku Angkutan Tak Sesuai Regulasi Menjamur

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Senin 13 Mei 2024 07:04 WIB
Kecelakaan Bus SMK Depok. (Foto: okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengungkapkan banyak perusahaan bus pariwisata yang tidak memenuhi regulasi. Bahkan jumlahnya saat ini sudah sangat banyak.

Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, penyelenggaraan yang tidak sesuai undang-undang maka sanksinya tegas, keras dan konsisten.

"Inilah yang membuat pelaku angkutan tidak sesuai regulasi menjamur dan sangat bebas berkeliaran, saya pastikan ini sangat banyak sekali di lapangan," katanya, dikutip dari Antara, Minggu (12/5/2024).

Hal ini pun terkait dengan kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.

Oleh karena itu, Organda meminta aparat hukum memproses hukum secara pidana pihak penyelenggara tour terkait kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.

Dengan melihat kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang tadi malam menunjukkan pentingnya agar pengawasan dan penindakan yang tegas dan kepedulian dari seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah.

Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater sendiri sudah berubah bentuk dari wujud sebelumnya. Artinya bus ini sudah menyalahi akte kelahirannya.

"Untuk pencegahan hal-hal seperti ini penyelenggara tour ini harus terlibat dan di proses secara hukum pidana karena telah menggunakan alat tidak sesuai undang undang," katanya.

Dirinya mengimbau agar investigasi kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang tersebut tidak hanya berhenti pada level pengemudi/sopir saja, namun harus berlanjut hingga level perusahaan bus, penyelenggara tour dan panitia acara sekolah.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata juga menilai, pihak kepolisian harus memperkarakan dan menindak hukum secara tegas pengusaha bus termasuk pengusaha lama yang tidak taat aturan, terutama bagi pelaku angkutan bus pariwisata yang tidak menjalankan KIR dan tidak memiliki izin.

"Polisi harus menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan." kata Djoko.

Dia mengatakan bahwa hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan badan bus yang keropos, sehingga saat terjadi kecelakaan maka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

"Bus yang lama tidak dihancurkan atau di-scrapping, tapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di KIR tapi tidak punya ijin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," kata Djoko.

Sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya