Ternyata Ini Alasan Karyawan BUMN Libur di Hari Jumat

Nekha Fatimah Nursadiyah, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 05:11 WIB
Karyawan BUMN libur di Hari Jumat. (Foto: Kementerian BUMN)
Share :

JAKARTA - Opsi libur tambahan bagi karyawan BUMN belum diterapkan secara keseluruhan. Tidak semua karyawan plat merah mendapatkan kesempatan untuk menikmati hari Jumat sebagai libur tambahan, selain Sabtu dan Minggu.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa kebijakan libur pada hari Jumat tidak dilaksanakan secara rutin setiap pekan. Menurut Erick, karyawan BUMN hanya berhak mendapatkan hari libur tambahan jika mereka telah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.

Dalam aturannya, setiap bulan karyawan Kementerian BUMN diperbolehkan melakukan registrasi dua kali untuk mengambil hari Jumat sebagai libur tambahan.

“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ungkap Erick saat ditemui di kawasan GBK beberapa waktu lalu.

“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya