Para anggota DPR yang masih sehat akan menerima pembayaran uang pensiun secara penuh dan akan dihentikan ketika meninggal dunia. Namun, apabila anggota DPR tersebut memiliki suami atau istri yang masih hidup, maka dana pensiun masih akan diberikan dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan jumlah awal.
Segini uang pensiun DPR seumur hidup. Para anggota DPR akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan selama masa bakti serta uang pensiun dan THT setelah pensiun.
(Feby Novalius)