Iuran Naik Usai Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 10:04 WIB
Iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kini rawat inap semua disamakan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan demikian sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus dan akan diganti KRIS yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Lalu apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, untuk dasar perhitungan iuran sampai saat ini tidak ada perubahan dan masih mengacu kepada Perpres 64/2020.

"Apabila nantinya terdapat perubahan yang pasti BPJS Kesehatan senantiasa akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Rizzky kepada Okezone, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dia menambahkan, nanti akan ada hasil evaluasi penerapan KRIS yang dapat menjadi pertimbangan penyesuaian iuran BPJS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya