OJK Cabut Izin Usaha Paytren Milik Yusuf Mansur, Ini Alasannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 14:35 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Paytren. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

OJK membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren yakni, tidak memiliki kantor untuk operasional, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu,, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris dan tidak memiliki Komisaris Independen.

Selain itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, maka Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

“Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada),” kata OJK dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (14/5/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya